Rabu, 10 Oktober 2012

Polis Asuransi Jiwa Syariah

Polis Asuransi Jiwa Syariah adalah perjanjian pertanggungan jiwa syariah antara Kami dan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ Syariah yang telah Kami setujui, tabel tabel, rumus rumus perhitungan, ketentuan umum polis, ketentuan khusus dan ketentuan lainnya(apabila diadakan) beserta segala tambahan/ perubahannya yang memuat syarat syarat pertanggungan jiwa syariah.

Polis asuransi jiwa syariah ada setelah Anda mengajukan menjadi peserta asuransi dan pihak perusahaan Asuransi setujui dengan perjanjian yang telah dibuat oleh kedua pihak dan Anda telah membayar uang premi pertama kali. contoh Polis seperti gambar dibawah ini:

polis asuransi jiwa syariah
Polis Asuransi jiwa syariah

Contoh tersebut adalah Polis yang dikeluarkan oleh PT Prudential Life Assurance, kantor pusat di Jl Sudirman Kav 79. Bila anda tertarik untuk mendaftar Asuransi Jiwa silahkan hubungi: 

Maskur Hidayat 

SMS : 0857 1166 5051 atau Pin BB : 21144DD0,

saya akan membantu anda untuk merencanakan Asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda karena Produk Asuransi Prudential ada bermacam macam sehingga Anda harus mengerti akan kebutahan yang sesuai dengan produk Asuransi tersebut, dan saya hanya membantu mewujudkan Pilihan Asuransi yang Anda butuhkan sekarang untuk manfaat masa datang.

Perlu di ingat bahwa saya tidak akan memaksa Anda harus ikut Asuransi, hanya membatu memberikan solusi untuk kebaikan masa depan keluarga Anda.




Kamis, 13 September 2012

Pengertian Asuransi Syariah


     


Pengertian Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.


Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional adalah: 
  1. Akad (perjanjian) pada asuransi syariah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
  2. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya.
  4. Asuransi syariah tidak mengenal dana hangus dalam mekanismenya. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukkan dapat diambil kembali. Kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru (sumbangan/derma). Sedangkan asuransi konvensional menerapkan kebijakan dana hangus bagi mereka yang tidak mampu melanjutkan.pembayaran premi. 
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pada asuransi syariah, pembagian keuntungan dibagi berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara perusahaan dengan peserta asuransi, sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  7. Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi pengelolaan dana investasi dan produk yang dipasarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ditemukan Dewan Pengawas Syariah. namun setara dengan dewan komisaris dalam sebuah struktur oraganisasi .
Perbandingan dengan takafful sebenarnya takaful itu adalah istilah asuransi dalam Islam. Takafful sendiri adalah saling menanggung satu sama lainnya, terutama memberikan bantuan/ pertolongan jika yang bersangkutan atau pihak lain tertimpa suatu musibah. Sedangkan dalam pengertian fiqh muamalah takafful adalah jaminan sosial diantara sesama muslim, sehingga antara satu dengan yang lainnya bersedia menanggung resiko. Kesediaan “ menanggung” resiko pada hakikatnya merupakan wujud tolong menolong/ dasar ( tabarru’) untuk meringankan beban penderitaan saudaranya yang tertimpa musibah. Gagasan berkaitan dengan menanggung risiko diantara peserta yang lainnya ini sama dengan asuransi syariah.